Update Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD dr Soewandhi, Bareskrim Kirim Berkas Perkara ke Kejagung

2 Februari 2024, 13:35 WIB
Kapenmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /Foto: PR SUBANG/Humas Polri/

PortalMagetan.com - Kadus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, memasuki babak baru. Seiring berkas perkara tersebut kembali dikirimkan Bareskrim polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan berkas pernah dikirimkan pada 25 November 2022 dengan tersangka inisial RP yang sempat dikembalikan Kejagung.

 

"Telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," kata Trunoyudo

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Telkomsigma Resmi Naik Penyidikan, KPK Ungkap Modusnya hingga Negara Merugi Ratusan Miliar

Trunoyudi, mengatakan pengembalian berkas dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti. Sehingga, penyidik berhasil mengembalikan berkasa pada 16 Januari 2024.

 

Adapun, kasus berawal dari RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, sesuai DPA SKPD tahun anggaran 2012.

 

"Rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000," urainya.

 

Dari pengadaan itu terendus dugaan melawan hukum yang terjadi selama proses pengadaan barang dan jasa. Di antaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu, dalam rangka pengurusan tender.

KoBaca Juga: Terserat Kasus Crazy Rich Surabaya, Eks GM Antam Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Kuntadi Ungkap PerannyaBaca Juga: Terserat Kasus Crazy Rich Surabaya, Eks GM Antam Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Kuntadi Ungkap Perannya

Tindakan curang itu, diduga terjadi mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Sehingga, berdasarkan perhitungan BPK RI, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 13.213.174.883.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler