Panja BPIH DPR, Sepakati Biaya Haji Naik Rp 3,4 Juta dibanding Tahun 2023, Hilman:Nanti Dibawa ke Sidang Pleno

24 November 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji: Panja BPIH sepakati Biaya Haji Tahun Depan Naik Rp 3,4 Juta dibandingkan BPIH 2023 /pixabay.com/konevi

PortalMagetan.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun depan disepakati sebesar Rp 93,4 juta. Setelah panitia kerja (Panja) yang beranggotakan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakatinya.

Angka BPIH yang disepakati panja ini selisih Rp 3,4 juta dari angka BPIH tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 90 juta.

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta

Hasil kesepakatan Panja BPIH lantas disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023 lalu. Hingga hasil kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Mantapkan Operasi Lilin 2023, Korlantas Polri Siapkan Pelabuhan Ini untuk Pecah Kepadatan Ketapang-Gilimanuk

“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.

Dalam Raker tersebut, kata Hilman, juga membahas komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.


“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambungnya.

Sebelumnya Kemenag telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panja.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latif / Pikiran-Rakyat.com

Menurut Hilman, Panja yang beranggotakan Tim Kemenag dan Tim Komisi VIII bekerja bersama secara simultan untuk membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp93,4 juta.

Dijelaskan Hilman, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta.

Baca Juga: Sopir Elf Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Laka Maut dengan KA Purbowangi, AKBP Boy:Tak Ada Pengereman

Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.

“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelas Hilman.

“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” sambungnya.

Hilman menambahkan penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya. Sehingga, Panja menyepakati rerata BPIH sebesar Rp93,4 juta.

“Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” pesan Hilman. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler