Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Enam Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

15 Februari 2023, 13:07 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Divonis 1 tahun enam bulan atau satu tahun setengah /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww

PortalMagetan.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis penjara selama 1 tahun enam  bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Bharada E mendapat hukuman 12 tahun penjara.

 

Vonis terhadap Bharada E dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan hari ini Rabu, 15 Januari 2023.

 

Sebelumnya Bharada Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan yang menjadi perhatian nasional dan internasional ini.

 Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta, Rabu 15 Februari 2023: Hilang Kesabaran, Niko Bawa Kabur Nila

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

 


Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

 

Vonis atau putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

 Baca Juga: Menko Polhukam: Kapten Pilot Susi Air Philip Merthens Masih Disandera KKB, Pemerintah Siapkan Langkah Ini

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

 

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa, 14 Februari 2023 Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler