PortalMagetan.com – Pemanfaatan gas elpiji subsidi 3 kilogram untuk kalangan usaha di Kota Madiun, Jawa Timur, dipantau petugas gabungan. Sub Koordinator Perekonomian Bagian Prekokesra Kota Madiun Bayu Yohananto mengatakan pemantauan itu dilakukan untuk memastikan penggunaan subsidi pemerintah telah tepat sasaran.
"Pemantauan ini untuk memastikan bahwa penggunaan gas elpiji di masyarakat telah sesuai ketentuan. Hasil pemantauan, ada tempat yang memang sudah sesuai aturan. Tapi, juga ada temuan satu lokasi, hasil dari aduan masyarakat juga bahwa masih ada yang memakai elpiji tabung 3 kilogram," ujar Bayu Yohananto.
Bayu mengatakan temuan tepat usaha masih menggunakan gas elpiji tiga kilogram membuat tim gabungan memberikan teguran langsung terhadap pemilik usaha.
"Kami juga akan memberikan surat teguran dan meminta untuk penggantian segera tabung gas sesuai aturan berlaku," terangnya
Dalam pengecekan itu, petugas yang merupakan gabungan dari Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Prekokesra), Satpol PP, Diskominfo, Pertamina, dan Hiswana Migas tersebut mendatangi sejumlah tempat usaha, khususnya hotel dan kafe.
Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha hotel dan kafe agar dalam penggunaan elpiji harus sesuai aturan yang berlaku. Jika masih melanggar, maka bakal ada sanksi lebih lanjut.
Dia menambahkan bahwa pemantauan serupa terus dilakukan secara rutin di wilayahnya. Khususnya pemantauan di tempat usaha yang dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram, seperti hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, binatu, usaha batik, dan jasa las.
"Pemantauan ini untuk mengantisipasi penyelewengan karena elpiji 3 kilogram adalah bersubsidi dan khusus warga yang kurang mampu serta pelaku UMKM," kata dia.