Kubu Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Siapkan Tim Hukum, Kombes Jules: Tim Ini Telah Terbentuk

- 14 Juni 2024, 06:15 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan pers di Bandung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan pers di Bandung /Dok. Polda Jabar/

PortalMagetan.com – Polda Jawa Barat (Jabar) membentuk tim hukum menghadapi  gugatan praperadilan tang diajukan Pegi Setiawan (PS) tersangka kasus Vina Cirebon.

Pembentukan tim hukum itu merupakan perintah langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk menyiapkan tim menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias PS.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim hukum telah terbentuk. Adapun tim berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.

Baca Juga: Siapkan CV Terbaikmu, PT Yamaha Motor Parts Manufacturing Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syaratnya

“Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya,” kata Kombes Abast

Diketahui, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky. Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Kabid Humas mengatakan, saat ini pihaknya menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari PN Bandung.

“Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan,” katanya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah