Terjaring Operasi Yustisi di Ngawi, Puluhan Pelanggar Disanksi Bersihkan Lingkungan Dinsos

- 14 Oktober 2021, 12:16 WIB
Petugas  Gabungan Polsek dan Koramil Padas Ngawi saat melakukan operasi Yustisi di Kawasan Padas Kedungprahu, Ngawi Kamis 14 Oktober 2021.
Petugas Gabungan Polsek dan Koramil Padas Ngawi saat melakukan operasi Yustisi di Kawasan Padas Kedungprahu, Ngawi Kamis 14 Oktober 2021. /Humas Polsek Padas

‘’Seorang diantaranya diberikan sanksi sosial untuk diarahkan memberi masker di warung terdekat,’’ terang AKP Subandi, sambil menyebut pelanggar merupakan pengguna jalan di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Dapat Durian Runtuh, Ini Daftar Weton yang Ketiban Rezeki Berlimpah di Akhir Tahun 2021

Kapolsek Padas AKP Juwahir mengatakan dalam upaya  memutus mata rantai Cobid 19 pihaknya tak hanya melakukan operasi yustisi secara hunting di wilayah hukumnya.

Namun membagi masker secara gratis di fasilitas umum seperti pasar.  ‘’Kami hunting di pasar, bagi pengunjung yang tidak pakai masker kami berikan teguran sekaligus kami beri masker gratis,’’ terangnya.

Juwahir mengatakan pihaknya mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang melanggar. Harapannya, warga masyarakat yang belum disiplin teredukasi.

Hingga berkontribusi dalam penurunan pasien yang terkonfirmasi covid 19 di wilayahnya. ‘’Terus akan kami lakukan imbauan, agar saat beraktivitas diluar rumah selalu menggunakan masker dan taat pada protokol kesehatan sehingga bisa terhindar dari Covid 19,’’  pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x