Mekanisme Perpanjangan SIM di Madiun yang Expired saat Masa Libur Lebaran 2023, Catat Jadwal dan Syaratnya

19 April 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi Perpanjangan SIM: Berikut Mekanisme perpanjangan SIM yang Habis saat Masa Libur Lebaran 2023, Catat Jadwalnya/ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya /

PortalMagetan.com- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas/SIM) di Polres Madiun Kota resmi libur mulai hari ini, Rabu, 19 April 2023.

 

Layanan perpanjangan dan pengurusan baru SIM resmi libur mulai 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

 

Tutupnya layanan SIM di satpas/SIM Polres Madiun Kota berdasar surat telegram Kapolri nomor ST/778/IV/YAN.1.1/2023 tanggal 5 April 2023 tentang pelayanan Satpas SIM dala rangka libur nasional dan cuti lebaran 1444 H/2023.  

 

 

SIM atau Surat  Izin Mengemudi merupakan salah satu kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki. Pun jika masa berlakunya hampir habis dapat diperpanjang, jika habis harus mengurus dari awal.

 Baca Juga: Lowongan Kerja di Jabar dan Jatim dari PT Mulia Industrindo untuk S1, Cek Formasi dan Kualifikasinya

SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 19 April hingga 25 April 2023 dapat melakukan perpanjangan dengan tenggang waktu yang telah ditentukan Satlantas Polres Gresik. Yakni mulai 26 April hingga 3 Mei 2023.


‘’Apabila tidak melakukan proses perpanjangan SIM pada rentang waktu yang sesuai info diatas maka diberlakukan mekanisme SIM baru,’’  tulis intagram Satlantas Polres Madiun Kota dalam unggahannya.

 

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 07.30 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. Selain pengecualian pada keterangan tersebut diatas, perpanjangan SIM diluar ketentuan tersebut diatas dapat dilakukan pada H-1 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

 

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

 

SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,

 Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta dari PT Astra Tol Nusantara untuk S1, Cek Formasi dan Kualifikasinya

Fotokopy KTP dan SIM masin-masing 3 lembar

 

Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,

 

Surat hasil tes psikologi.

 

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM.


 

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi dan biaya pemeriksaan kesehatan.

 

Jangan lupa untuk tetap taan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, membawa hand sanitizer dan jaga jarak.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Instagram Satlantas Madiun Kota

Tags

Terkini

Terpopuler