- Tidak menerima (menolak) kendaraan over dimensi over loading (ODOL) yang melakukan pengiriman/pengambilan material ke lokasi perusahaan
- Kendaraan dari luar Kabupaten Magetan untuk mengikuti kesepakatan ini dan diawasi bersama semua pihak yang bersepakat.
Kesepakatan ini harus dilaksanakan oleh semua pihak dengan penuh rasa tanggung jawab, Bupati Magetan tidak menghambat jalannya proses ijin pertambangan asal sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Wakil Bupati Magetan Dorong OPD Tingkatkan Transaksi Purchasing, Nanik: Sudah Ada 30 Etalase
Dalam surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Welly Kristanto, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Husni Faisal Fahmi, Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan.
Selain itu ada Supriyanto Ketua Asosiasi Pertambangan Republik Indonesia (APRI), Feri Kuswara Pengusaha Stoner Craser, Rudy Dwi Prasetyo Perwakilan Pengemudi Magetan Wilayah Utara, Supriyanto Perwakilan Pengemudi Magetan Wilayah Selatan.***