5 Kesepakatan Pemkab Magetan dan Pengusaha Tambang Terkait Pengangkutan Hasil Pertambangan, Apa Saja

- 1 Juni 2023, 12:53 WIB
Kesepakatan Pemkab Magetan dengan Asosiasi Pengusaha Tambang di Magetan, Apa Saja
Kesepakatan Pemkab Magetan dengan Asosiasi Pengusaha Tambang di Magetan, Apa Saja //Diskominfo Magetan

PortalMagetan.com – Pemkab Magetan akhirnya menggelar rapat dengan pengusaha tambang dan pengusaha hasil tambang di Pendopo Surya Graha, Magetan beberapa waktu lalu.

 

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Magetan Suprawoto itu menghasilkan beberapa kesepatan terkait  permasalahan pertambangan di Bumi Ki Mageti.

 

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah isu-isu krusial seputar pertambangan, baik perizinan hingga pengangkutan hasil tambang agar tak menggunakan truk Odol.

 

Rapat dengan pengusaha tambang dan pengusaha hasil pertambangan itu digelar berdasar surat Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan.

 Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Jokowi: Kita Bisa Bertahan dari Krisis-Tantangan Global Fondasinya Pancasila

Dalam rapat itu Dinas Perhubungan menukil terkait aturan main dalam ketentuan undang-undang (UU) No 22 Tahun 2022, PP No 55 Tahun 2012, Permenhub No 19 Tahun 2021, serta Peraturan Dirjen Perhub Darat No Kp.4413/AJ.307/DRJD/2020. Selain itu Surat Keputusan Dirjen Perhub Darat No AJ.502/28/16/DJPD/2019  juga menjadi bahan pembahasan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Diskominfo Magetan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x