PortalMagetan.com – Pemkab Magetan akhirnya menggelar rapat dengan pengusaha tambang dan pengusaha hasil tambang di Pendopo Surya Graha, Magetan beberapa waktu lalu.
Rapat yang dipimpin langsung Bupati Magetan Suprawoto itu menghasilkan beberapa kesepatan terkait permasalahan pertambangan di Bumi Ki Mageti.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah isu-isu krusial seputar pertambangan, baik perizinan hingga pengangkutan hasil tambang agar tak menggunakan truk Odol.
Rapat dengan pengusaha tambang dan pengusaha hasil pertambangan itu digelar berdasar surat Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan.
Dalam rapat itu Dinas Perhubungan menukil terkait aturan main dalam ketentuan undang-undang (UU) No 22 Tahun 2022, PP No 55 Tahun 2012, Permenhub No 19 Tahun 2021, serta Peraturan Dirjen Perhub Darat No Kp.4413/AJ.307/DRJD/2020. Selain itu Surat Keputusan Dirjen Perhub Darat No AJ.502/28/16/DJPD/2019 juga menjadi bahan pembahasan.