Dilansir PortalMagetan.com dari Diskominfo Magetan, lahir lima kesepatan dalam pertemuan tersebut.
Lima kesepatan ini tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Rapat Koordinasi Pengusaha Tambang dan Pengusaha Hasil Tambang di Kabupaten Magetan No : 500.11.5.4/354/BA/403.112/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Lalu apa saja isi dari kesepakatan bersama pengusaha tambang dan Pemkab Magetan, berikut selengkapnya:
- Melakukan kegiatan usaha pertambangan dan usaha hasil tambang sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
- Menggunakan kendaraan operasional yang dimensinya sesuai dengan peraturan yang berlaku (tidak over dimensi) dengan dimensi bak muatan maksimal tinggi 70 Cm, Lebar 220 Cm dan Panjang 375 Cm.
- Menerapkan tata cara pemuatan barang sesuai peraturan yang berlaku (tidak over loading) dengan muatan maksimal 6 meter kubik dan pada bagian atas harus ditutup terpal dangan rapi