PortalMagetan.com - Pemkab Magetan menertibkan pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan trotoar kawasan Pasar Sayur Magetan, Minggu, 9 April 2023.
Penertiban pedagang di trotoar dan pinggir jalan ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dibackup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban pedagang di pinggir jalan dan trotoar di seputaran Pasar Sayur dikarenakan melanggar ketentuan jam operasional yang tak boleh lebih dari pukul 06.00 hingga memunculkan keluhan dari pedagang di dalam Pasar Sayur.
Sucipto kepala inas Perdagangan dan Perindustrian mengatakan pihaknya sudah berulang kali menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar dan di pinggir jalan.
"Ini sudah yang kesekian kalinya kita menertibkan para pedagang yang berjualan diluar, kami kasih toleransi sampai jam 6 pagi, ini yang berjualanya mulai jam 16.00 wib, tetapi ternyata masih banyak pedagang yang bandel berjualan sampai melebihi jam yang di tentukan," terangnya
Sucipto menghimbau semua pedagang agar selalu mentaati peraturan yang sudah ditentukan.