5 Alasan Pemkab Magetan Moratorium Ijin Usaha Pertambangan, Mulai Pajak Tak Tertib hingga Persoalan Reklamasi

- 4 Maret 2023, 11:44 WIB
Rapat Implementasi Moratorium Ijin Usaha Pertambangan di Pendapa Surya Graha Magetan, Jumat, 4 Maret 2023
Rapat Implementasi Moratorium Ijin Usaha Pertambangan di Pendapa Surya Graha Magetan, Jumat, 4 Maret 2023 //Prokopim Magetan

PortalMagetan.com - Pemkab Magetan menerapkan moratorium ijin usaha pertambangan di Magetan.

Sebelum memutuskan  moratorium untuk ijin usaha pertambangan Pemkab Magetan melakukan monitoring dan evaluasi ijin usaha tambang di wilayahnya pada akhir tahun lalu.

Hingga Pemkab Magetan mendapat alasan kuat untuk memberlakukan moratorium ijin usaha pertambangan hingga batas waktu yang belum apat ditentukan. 

Lalu apa alasan Pemkab Magetan melakukan moratorium ijin usaha pertambangan di tahun 2023 ini? 

Baca Juga: Pemkab Magetan Moratorium Ijin Usaha Pertambangan, Simak Penjelasan Bupati Suprawoto

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan Saif Muchlissun, mengungkap sejumlah alasan sekaligus pertimbangan pemkab Magetan dalam melakukan moratorium ijin usaha tersebut.

Saif mengatakan sejumlah pertimbangan ini diperoleh saat pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi ijin usaha tambang pada akhir tahun lalu, tepatnya pada 24 November 2022.


Total ada 9 dari 12 ijin usaha pertambangan yang dilakukan monev. Hasilnya, pemkab menemukan sejumlah catatan merah diantaranya:

1. Teknik tambang tegak lurus,

2. Belum ada reklamasi,

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Prokopim Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah