Pemkab Magetan Moratorium Ijin Usaha Pertambangan, Simak Penjelasan Bupati Suprawoto

- 4 Maret 2023, 10:15 WIB
Rapat Implementasi kebijakan Moratorium Usaha Pertambangan yang dilaksanakan di ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Jumat, 3 Maret 2023
Rapat Implementasi kebijakan Moratorium Usaha Pertambangan yang dilaksanakan di ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Jumat, 3 Maret 2023 /Prokopim Magetan

PortalMagetan.com - Pemkab Magetan akhirnya memberlakukan moratorium ijin usaha pertambangan di wilayahnya.

Pemkab Magetan menegaskan upaya moratorium ijin usaha pertambangan diambil sebagai langkah perlindungan kelestarian alam di di Magetan. 

 

Moratorium Ijin usaha pertambangan yang diberlakukan Pemkab Magetan ditindaklanjuti dengan menggelar Monitoring dan evaluasi (Monev) Usaha Pertambangan yang dilaksanakan di ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Jumat, 3 Maret 2023.

Dalam rapat implementasi sekaligus monev Ijin usaha pertambangan itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan para pelaku usaha pertambangan.

Baca Juga: PT Unilever Oleochemical Indonesia Buka Lowongan Kerja Technical Operator Fatty Acid untuk D3-S1,Cek Syaratnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Saif Muchlissun, mengatakantim gabungan Pemkab Magetan telah melakukan monev mulai 24 November 2022.

Hasilnya dari 12 ijin usaha pertambangan yang ada, 9 diantaranya sudah dilaksanakan monev.


Catatan dalam monev itu diantaranya teknik tambang tegak lurus, belum ada reklamasi, pajak tidak tertib, alat angkut over dimensi dan secara administratif belum menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pada DLH.

Bupati Magetan Suprawoto mengatakan bahwa moratorium tidak hanya di sektor ijin pertambangan, namun juga pada ijin toko modern.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Prokopim Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah