‘’Over kapasitas penghuni rutan ini dapat berpotensi mengakibatkan tidak sesuainya kinerja pemasyarakatan dengan konsep pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,’’ tulis Kemenkum HAM kanwil Jatim
Didi Rahmadi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) yang menerima Narapidana layaran tersebut mengingatkan kepada para napi yang dilayar ke Magetan untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Rutan Magetan.
“Jangan ada kedaerahan disini, semua dianggap sama. Jadi tolong patuhi semua peraturan dan tata tertib yang ada”, jelasnya.
Sebelum ditempatkan di Blok Hunian, para Narapidana mendapatkan pemeriksaan kesehatan, serta dilakukan pemeriksaan puluhan barang bawaan dan dilanjutkan penggeledahan badan sebagai antisipasi masuknya barang terlarang ke Rutan.
Terakhir pengecekan identitas dan kelengkapan dokumen juga dilakukan secara teliti oleh Petugas Pelayanan Tahanan ***