“Sebagai upaya pencegahan, kendaran yang mengangkut hewan ternak tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) akan diarahkan untuk putar balik dan membuat SKKH di tempat asal pembelian ternak,” jelasnya.
Baca Juga: Malaysia vs Bahrain-Kualifikasi Piala Asia 2023: Prediksi Skor, Head to Head, Susunan Pemain
Kapolres Magetan menambahkan pihaknya siap bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan patroli dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk hewan ternak.
Selain itu melakukan patroli terpadu di tingkat kecamatan dan sentra-sentra peternak sapi dan dan ternak hewan berkuku belah lainnya dengan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tenang.
Kapolres Magetan menghimbau kepada masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
Dari informasi dari para pakar bahwa penyakit mulut dan kuku pada ternak tidak menyebabkan gangguan kesehatan kepada manusia.
“Agar seluruh elemen masyarakat juga turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap kasus PMK ini, terutama untuk antisipasi dan menanggulangi penyebaran virus PMK menjelang Idul Adha nanti,” tambahnya. ***