Viral Pengantin Gagal Menikah di Magetan, Keluarga Mempelai Pria Terancam Dituntut ke Pengadilan,Ini Alasannya

- 13 Mei 2022, 13:59 WIB
Surat Pernyataan yang ditandatangani dua keluarha pasca gagalnya pernikahan antara GA dan RD
Surat Pernyataan yang ditandatangani dua keluarha pasca gagalnya pernikahan antara GA dan RD //Warsito Kades Jonggrang

PortalMagetan.com-Gagalnya pernikahan antara GA 24 warga Kelurahan/Kecamatan Maospati, Magetan dengan RD warga Gambiran, Maospati viral di media sosial.

Gagalnya pernikahan pasangan muda itu karena GA mempelai pria tak hadir saat ijab qobul, hingga RD seorang diri duduk di kursi pelaminan hingga videonya viral di berbagai platform media sosial.

Gagalnya pernikahan tersebut membuat warganet menghujat GA, dan foto pria berambut panjang itu viral.

Kaburnya GA tak urung membuat keluarganya di Maospati harus menangung beban berat. Sebab, hasil kesepatan bersama dua keluarga biaya resepsi ditanggung berdua.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan, Jumat 13 Mei 2022 : Tiara Sudutkan Mentari, Tetap Nggak Mau Ngaku

‘’Pasca gagal menikah  kemarin pak Kasi Trantip Kecamatan dan pak Bhabin memberikan arahan dan masukan kesini (keluarga mempelai pria,’’ terang Warsito Kades Jonggrang dihubungi PortalMagetan.com  Jumat, 13 Mei 2022.

Warsito menuturkan GA dan Sulastri Ibunya masih tercatat sebagai warga  Kelurahan Maospati, hanya saja domisili Sulastri saat ini di desanya.


‘’Kurang lebih sudah 5 tahun Domisili di Jonggrang,’’ ungkapnya.

 

Kades Jonggrang Warsito mengungkapkan pasca gagal menikah, ke dua keluarga itu kembali bertemu pada 8 Mei 2022.

Materi pembahasannya seputar biaya resepsi menikah, mulai dekor, belanja konsumsi, dan biaya lain-lain untuk terselenggaranya pesta pernikahan  itu.

 

‘’Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ Katanya

 Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti, Jumat 13 Mei 2022 : Saka Dihabisi Choky, Ariana, You Are Mine!

Warsito mengatakan kesepatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sri Sulastri, ibu GA dan Retno Dumilah dari pria Pengantin putri pada 8 Mei 2022 lalu.

 

‘’Jadi fifty-fifty, Rp 22,5 juta ditanggungkeluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen  surat pernyataan itu.

Baca Juga: Liga Italia Serie A, ROMA vs VENEZIA : LINK LIVE STREAMING, Prediksi Skor, Susunan Pemain, Head to Head

Tak hanya menyanggupi  bertanggung jawab terhadap biaya pernikahan sebesar 50 persen dari total biaya keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai wanita, sebagai bukti komitmen.

 

‘’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.

 

Keluarga Keluarga pengantin putra, kata Waarsito  diberi waktu sebulan untuk melunasinya biaya Rp 22,5 Juta.

 

”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Wawancara Eksklusif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x