Viral Pengantin Gagal Menikah di Magetan, Keluarga Mempelai Pria Terancam Dituntut ke Pengadilan,Ini Alasannya

- 13 Mei 2022, 13:59 WIB
Surat Pernyataan yang ditandatangani dua keluarha pasca gagalnya pernikahan antara GA dan RD
Surat Pernyataan yang ditandatangani dua keluarha pasca gagalnya pernikahan antara GA dan RD //Warsito Kades Jonggrang

Materi pembahasannya seputar biaya resepsi menikah, mulai dekor, belanja konsumsi, dan biaya lain-lain untuk terselenggaranya pesta pernikahan  itu.

 

‘’Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ Katanya

 Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti, Jumat 13 Mei 2022 : Saka Dihabisi Choky, Ariana, You Are Mine!

Warsito mengatakan kesepatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sri Sulastri, ibu GA dan Retno Dumilah dari pria Pengantin putri pada 8 Mei 2022 lalu.

 

‘’Jadi fifty-fifty, Rp 22,5 juta ditanggungkeluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen  surat pernyataan itu.

Baca Juga: Liga Italia Serie A, ROMA vs VENEZIA : LINK LIVE STREAMING, Prediksi Skor, Susunan Pemain, Head to Head

Tak hanya menyanggupi  bertanggung jawab terhadap biaya pernikahan sebesar 50 persen dari total biaya keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai wanita, sebagai bukti komitmen.

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Wawancara Eksklusif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x