Kebakaran Bukit Teletubis Gunung Bromo, Manager WO Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun, Ini Sosoknya

- 8 September 2023, 10:05 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (ANTARA/HO-Polres Probolinggo)
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (ANTARA/HO-Polres Probolinggo) /

“Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” tutur Kapolres.Baca Juga: Lowongan Kerja di Recruitment Officer dari PT Merdeka Copper Gold, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Akibat kelalaiannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah