Kebakaran Bukit Teletubis Gunung Bromo, Manager WO Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun, Ini Sosoknya

- 8 September 2023, 10:05 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (ANTARA/HO-Polres Probolinggo)
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (ANTARA/HO-Polres Probolinggo) /

PortalMagetan.com-  Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam  kebakaran yang terjadi di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang viral di media sosial.

Kebakaran hebat yang terjadi di Bukit Teletubis Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 wib diduga karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare  saat foto preweding.

Hal itu ditegaskan Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana yang menyatakan jika kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan flare foto prewedding tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan ke polisi, salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengekuarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kalimantan-Sumatera dari PT Dhanistha Surya Nusantara, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Akibat kebakaran tersebut, lanjut AKBP Wisnu Wardana  pihak pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area bukit Telettubies untuk membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut.

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tegas Kapolres Probolinggo.


Perwira dengan dua melati di pundak ini mengatakan identitas satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer (WO).

Menurutnya, pihak WO juga tak mengantongi izin atau Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI) TNBTS.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x