Rizky Billar-Lesty Kejora Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Uang Pemberian Doni Salmanan, Simak Penjelasannya

- 22 Maret 2022, 13:45 WIB
Rizky Bilar dan Lesti Kejora saat menikah
Rizky Bilar dan Lesti Kejora saat menikah /Instagram/@rizkybillar

Baca Juga: Deretan Mimpi Pertanda Buruk-Musibah Menurut Primbon Jawa, Mulai Jatuh ke Sungai hingga Menyelam di Air Keruh

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah