Rizky Billar-Lesty Kejora Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Uang Pemberian Doni Salmanan, Simak Penjelasannya

- 22 Maret 2022, 13:45 WIB
Rizky Bilar dan Lesti Kejora saat menikah
Rizky Bilar dan Lesti Kejora saat menikah /Instagram/@rizkybillar

PortalMagetan.com- Pasangan artis Rizky Billar dan istrinya, Lesty Kejora memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa, 22 Maret 2022.

Rizky Billar dan istrinya, Lesty Kejora didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.55 WIB.

Kepada awak media, Rizky Billar dan istrinya, Lesty Kejora tak banyak bicara mengenai agenda pemeriksaan itu.

Namun, Rizky Billar mengaku siap jika diminta penyidik untuk mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan tersebut.

Baca Juga: Mega Series Indosiar Asmara 2 Dunia, Selasa 22 Maret 2022: Larasati Curigai Nico, Kirana Semakin Murka

"Pasti dong (dikembalikan)," kata Rizky Billar kepada wartawan.

Sementara itu, saat ditanya mengenai jumlah uang dalam amplop yang diberikan Doni Salmanan saat resepsi pernikahannya, Rizky Billar tak menjelaskan lebih lanjut.

Ia juga tak membenarkan isu yang beredar bahwa uang yang diterima senilai Rp20 juta.


"Belum tahu, nanti kita kasih keterangan dulu di dalam," lanjutnya.

Sebagai informasi, Rizky Billar dan Lesty Kejora menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Deretan Mimpi Pertanda Buruk-Musibah Menurut Primbon Jawa, Mulai Jatuh ke Sungai hingga Menyelam di Air Keruh

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah