PortalMagetan.com-Artis CA tersangka dugaan prostitusi online mengaku kepada penyidik terjerat kasus tersebut lantaran motif ekonomi.
Artis CA diketahui memasang tarif puluhan juta dalam satu kali melayani pria hidung belang.
"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat, 31 Desember 2021
Meski begitu, Zulpan belum membeberkan secara rinci berapa hasil yang diperoleh Cassandra Angelie dari harga yang ditetapkan para mucikari.
"Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap artis CA ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB dalam keadaan tak berbusana dengan pria hidung belang.
"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang public figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," imbuh Zulpan.
Kemudian, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan CA ke pria hidung belang.
Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.