Artis CA Pasang Tarif Rp 30 Juta,Kombes Endra Zulpan Bongkar Motif Artis Cantik Ini Terjerat Dugaan Prostitusi

- 31 Desember 2021, 22:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan para tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis sinetron CA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan para tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis sinetron CA /PMJnews.com/dok/

PortalMagetan.com-Artis CA tersangka dugaan prostitusi  online mengaku kepada penyidik terjerat kasus tersebut lantaran motif ekonomi.

Artis CA diketahui memasang tarif puluhan juta dalam satu kali melayani pria hidung belang.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat, 31 Desember 2021

Meski begitu, Zulpan belum membeberkan secara rinci berapa hasil yang diperoleh Cassandra Angelie dari harga yang ditetapkan para mucikari.

Baca Juga: PT Kawasaki Motor Indonesia Internship Program 2022 untuk S1 Fresh Graduate atau Mahasiswa, Cek Syaratnya

"Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap artis CA ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB dalam keadaan tak berbusana dengan pria hidung belang.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang public figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," imbuh Zulpan.

Kemudian, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan CA ke pria hidung belang.

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Purwokerto Buka Lowongan untuk D4, S1,S2, Tersedia 14 Job, Cek Syarat dan Link Daftar

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah