Terkait Penahanan Dokter Richard Lee, Razman Nasution: Bukan Ditangkap Ya, Tapi Berkas P21 Tahap 1 Clear

- 28 Desember 2021, 20:27 WIB
Keterangan Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni) /

Di sisi lain, istri Richard Lee, dr Reni Effendi menerangkan akan mengikuti segala proses hukum terkait dengan kasus ilegal akses yang menjerat sang suami dan rekannya Hans Pranata.

"Iya (akan mengikuti), saya serahkan juga prosesnya ke kuasa hukum," jelas dr Reni Effendi.

Baca Juga: Ahok Pastikan BBM Pertalite Tetap Dijual dan Tak Dikurangi, Komut Pertamina: Penjualan Capai 80 Persen

Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan.

Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 28 Desember 2021: Aquarius, Sagitarius, Capricorn, Pisces Bawahan Uji Kesabaran

Namun, usai menjalani pemeriksaan Richard Lee tidak ditahan dan hanya dikenakan sanksi berupa wajib lapor.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x