Terkait Penahanan Dokter Richard Lee, Razman Nasution: Bukan Ditangkap Ya, Tapi Berkas P21 Tahap 1 Clear

- 28 Desember 2021, 20:27 WIB
Keterangan Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni) /

PortalMagetan.com-Dokter Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ilegal akses. Penahanan dilakukan mulai Senin, 27 Desember 2021 malam.

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menerangkan penahanan kliennya ini dilakukan lantaran beberapa alasan.

"Dan di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap dan ditahan ya. Dasarnya apa, karena berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21 tahap 1 clear," kata Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Desember 2021.

Razman kemudian menjelaskan, berkas kasus ilegal akses yang menjerat kliennya ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Baca Juga: 6 Perilaku Negatif Anak Akibat Kesalahan Pola Asuh Orang Tua, Diantaranya Sering Berbohong dan Iri Hati

"Dilihat oleh pihak kepolisian, sidang akhirnya dilakukan di Jakarta dan sebelum (berkas) diserahkan, penyidik harus melalui proses kelengkapan salah satunya penahanan. Kenapa di Jakarta? Karena Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu kok," jelasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Razman juga menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee.

Permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan dengan jaminan istri dan keluarga dari kliennya.

Baca Juga: Penelitian Terbaru, Parenting Orang Tua dapat Membuat Anak Lebih Sukses di Sekolah- Masyarakat, Ini Rahasianya

"Saya juga akan mengajukan surat untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap dokter Richard Lee dengan jaminan keluarga," tukas Razman.

Di sisi lain, istri Richard Lee, dr Reni Effendi menerangkan akan mengikuti segala proses hukum terkait dengan kasus ilegal akses yang menjerat sang suami dan rekannya Hans Pranata.

"Iya (akan mengikuti), saya serahkan juga prosesnya ke kuasa hukum," jelas dr Reni Effendi.

Baca Juga: Ahok Pastikan BBM Pertalite Tetap Dijual dan Tak Dikurangi, Komut Pertamina: Penjualan Capai 80 Persen

Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan.

Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 28 Desember 2021: Aquarius, Sagitarius, Capricorn, Pisces Bawahan Uji Kesabaran

Namun, usai menjalani pemeriksaan Richard Lee tidak ditahan dan hanya dikenakan sanksi berupa wajib lapor.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x