4 Alat Bukti Ini Beratkan Rachel Vennya dkk, Polisi: Protokol Kesehatannya Tak Dijalankan

- 4 November 2021, 09:20 WIB
Rachel Vennya. Polisi sebut empat alat ini yang memberatkannya.
Rachel Vennya. Polisi sebut empat alat ini yang memberatkannya. /Instagram/@rachelvennya

PortalMagetan.com- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan Rachel Vennya sempat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet, pasca berlibur dari Amerika Serikat sebelum akhirnya kabur.

"Berdasarkan keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Jadi karantinanya tidak selesai," kata Tubagus, dikutip PortalMagetan.com dari PMJ news, Kamis 4 November 2021


"Artinya, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," sambung Tubagus.

Tubagus menyebut pihaknya telah mengantongi empat bukti kuat sebelum menetapkan Rachel Vennya dan tiga temannya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Baca Juga: Breaking News: Polda Metro Jaya Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen. Disini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tukas Tubagus.

Terkait dengan kasus ini, Rachel dijerat dengan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Tiba di Istana Al-Satie, Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Abu Dhabi Langsung Melakukan Hal Ini, Serunya

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Breaking News: Rachel Vennya, Pacar dan Managernya Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Senin Pekan Depan

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah