Kemenag: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Administratif Tapi Beri Kepastian Hukum, Simak Penjelasan Kepala BPJH

20 November 2021, 13:35 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang, Kamis 18, November 2021 /Moh Eko Suprayitno/Kemenag

PortalMagetan.com-Sertifikasi halal merupakan sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan dan regulasi.

Sertifikasi halal bukan sekedar formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Sertifikasi halal yang menghasilkan sertifikat halal menjadi alat atau tool dalam Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan JPH kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang.

Baca Juga: Longsor Banjarnegara, Tebing 15 Meter Timpa Rumah Bidan Desa, 4 Tewas Berikut Data Korbannya

Pembinaan ini menjadi rangkaian giat Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal Skala Mikro dan Kecil.

"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," ungkap Aqil Irham di Semarang.

Sebagai sebuah standar, lanjut Aqil Irham, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk.

Baca Juga: Longsor di Pagentan Banjarnegara, 4 Warga Tewas dan 3 Mengungsi, Begini Penjelasan Lengkap BNPB

Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk.

Sertifikat halal menjadi alat atau tool dalam JPH sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

"Dengan adanya Sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen," ujar Aqil Irham.

Baca Juga: Terseret Kereta Arga Mulya Sejauh 30 Meter, 2 Warga yang Lewat Perlintasan KA di Bekasi Tewas, Ini Kata Polisi

"Manfaat lainnya dari Sertifikat halal adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya," lanjutnya.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, juga mengatakan hal senada.

Data menunjukkan bahwa produk halal, termasuk produk UMK, peluangnya sangat terbuka dan sayang untuk dilewatkan.

Baca Juga: Ini Penyebab Utama Rezeki Seret Meski Rajin Beribadah, Syekh Ali Jaber Perintahkan Buang Segera

"State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatatkan, umat Muslim menghabiskan 2,02 triliun dollar AS. Angka yang begitu besar ini menunjukkan besarnya peluang produk halal secara global," ungkap Abdul Qadir.

"Oleh karenanya produk halal UMK kita juga harus terus kita perkuat untuk dapat naik kelas dan kemudian mengambil peluang ini," imbuhnya.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Tengah mengapresiasi BPJPH atas terselenggaranya kegiatan temu pelaku usaha tersebut.

Baca Juga: Rasulullah Sering Baca Doa Ini Saat Sujud, Syekh Ali Jaber: Doa yang Sangat Bagus

Dikatakannya, penguatan pelaku UMK selama ini juga menjadi perhatian pemprov Jawa Tengah.

"Kami sangat mengapresiasi pertemuan ini. Kami segera konsolidasi di tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti dengan para Dinas terkait di Jateng untuk berembug bersama pemerintah kabupaten/kota terkait fasilitasi sertifikasi halalnya," kata Imam Maskur.

Baca Juga: 4 Asupan Gizi Ibu Hamil yang Wajib Dipenuhi untuk Cegah Bayi Stunting, Nomor 3 Penting Banget Bunda

"UMK kesempatannya sangat luar biasa, dan Jawa Tengah punya potensi yang besar dalam pengembangan industri halal ini. Karenanya peluang ini harus kita manfaatkan secara maksimal," pungkasnya.

Kegiatan Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal terebut diikuti pelaku UMK produk makanan dan minuman, asosiasi, perwakilan dari dinas-dinas terkait, perguruan tinggi, Pemda, dan Kemenag.

Hadir dalam acara ini, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, Kepala Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, serta Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Jawa Tengah Khotibul Umam. *** 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler