usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk pelamar berpendidikan Magister (S2) dan usia 45 (empat puluh lima) tahun untuk Doktor (S3), pada tanggal 1 Juli 2024.
bidang ilmu S1, S2 atau S3 sesuai syarat formasi.
memiliki Indeks Prestasi Kumulatif studi minimal 3,50 dengan skala 4,00 atau yang setara.
memiliki kemampuan bahasa resmi Persatuan Bangsa-Bangsa aktif, dan dibuktikan dengan sertifikat dari Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang eligible, maksimal 2 (dua) tahun terhitung sejak dikeluarkan sampai 1 Juli 2024.
Formasi, Kualifikasi dan Kompetensi Calon Dosen Tetap
1.Hukum
Formasi : 1