PortalMagetan.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang tersangka dalam perkara asisten rumah tangga (ART) lompat dari lantai tiga rumah majikannya. Tersangka itu yakni J bin A 26 tahun yang merupakan seorang penyalur tenaga kerja.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku disangkakan melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur dengan memalsukan identitas korban.
"Tersangka insial A bin J," ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.
Zain mengatakan pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo.
Pasal 185 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 333 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ungkapnya
Sebelumnya, seorang perempuan yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang. Kejadian ini sempat viral di media sosial (medsos).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban berinisial CC (16). Saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena mengalami luka dan juga diduga patah tulang.