Pengadilan Agama Yogyakarta merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
Visi Pengadilan Agama Yogyakarta :
"Terwujudnya Pengadilan Agama Yogyakarta yang Agung"
MISI Pengadilan Agama Yogyakarta
Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan agama sehingga lebih profesional dan proporsional
Memberikan pelayanan prima guna terwujudnya pelayanan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien