Baca Juga: Busyet, Tiga Bulan Perpustaran Uang Judi Online Tembus Rp 100 Triliun, Menko Polhukam:Jadi Memang Sangat BesarBaca Juga: Busyet, Tiga Bulan Perpustaran Uang Judi Online Tembus Rp 100 Triliun, Menko Polhukam:Jadi Memang Sangat Besar
PT KA Properti Manajemen atau biasa disebut KAI Properti adalah anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang didirikan berdasarkan Surat Persetujuan dari Menteri Negara BUMN No. S535/MBU/2009, tanggal 29 Juli 2009 dan berdasarkan Akta Pendirian No. 9, tanggal 8 September 2009 yang dibuat dihadapan Ny. Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-5150.AH.01.01, pada tanggal 26 Oktober 2009.
Saham KAI Properti dimiliki oleh PT KAI dengan kepemilikan sebesar 99,63% dan Yayasan Pusaka dengan kepemilikan sebesar 0,37%. KAI Properti didirikan untuk mendukung visi misi perusahaan dengan menjalankan bisnis pendukung di bidang properti, konstruksi, perdagangan, dan perawatan jalan rel dan jembatan.
Visi dari KAI Properti adalah menjadi perusahaan properti dan jasa konstruksi umum terutama Prasarana Perkeretaapian terpercaya dan profesional.
Misi :
Melakukan optimalisasi asset/lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).