Dia menambahkan pemberian remisi ini untuk warga binaan seluruh kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus tanpa terkecuali.
Namun, mayoritas yang mendapatkan resmi adalah warga binaan kasus pidana umum. Sedangkan pidana khusus, seperti kasus korupsi, tercatat hanya lima dari delapan orang yang mendapatkan remisi.
"Mayoritas masih kasus pidana umum, kalau korupsi itu tiga tidak mendapatkan remisi karena ada keterlambatan administrasi sehingga lebaran ini tidak mendapatkan remisi," tegasnya.
Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Kawasan Industri Terpadu Batang Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Link DaftarnyaBaca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Kawasan Industri Terpadu Batang Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Link Daftarnya
Azar menambahkan bahwa untuk mendapatkan remisi, warga binaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran berat, mengikuti program pembinaan, baik itu kepribadian maupun kemandirian dan aktif dalam kegiatan keagamaan.
"Persyaratan itu wajib terpenuhi, baru nanti kita usulkan. Jika ada pelanggaran atau kelengkapan administrasi kurang, otomatis tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.***