PortalMagetan.com – Seratus lebih warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ponorogo, Jawa Timur mendpaat remisi khusus keagamaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Sebab 145 usulan dari Rutan Kelas II Ponorogo seluruhnya dikabulkan oleh kemenkum HAM. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Ponorogo Azar Farhani, Selasa, setelah lembaganya menerima Surat Keputusan Pemberian Remisi Keagamaan dari Kemenkumham RI.
"Kemarin usulan kita 145 orang dan alhamdulillah semua disetujui untuk mendapatkan remisi," kata Azar Farhani
Kata dia, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Sebagian ada yang mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 30 hari, 45 hari, dan ada pula yang menerima remisi optimal selama dua bulan. Meski begitu dia menyatakan tak ada seorang pun yang langsung bebas pasca mendapat potongan hukuman.
"Besaran (remisi) ada yang 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan, tetapi tidak ada yang langsung bebas," katanya.