II.Persyaratan :
A.Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan formasi dengan IPK minimal 3.00 untuk pelamar Tenaga kependidikan (Non Dosen) dan IPK minimal 3.25 untuk pelamar Tenaga Pendidik (Dosen).
Usia maksimal 35 tahun bagi pelamar dengan kualifikasi D-3 dan S-1; Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2; dan Usia maksimal 45 tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-3;
Menguasai Microsoft Office.
Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi/Lembaga lain.