Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Wajib mengikuti segala ketentuan yang ada dalam kegiatan rekrutmen calon pegawai RSUI;
Mampu berbahasa Inggris secara pasif maupun aktif;
Apabila dinyatakan lulus dan telah melalui tahap penawaran (offering) maka pelamar wajib menyertakan pemberkasan dokumen administrasi yang harus diserahkan ke Tim Rekrutmen sesuai dengan standar Baku Pemberkasan Calon Pegawai RS UI;
Pelamar posisi tenaga kesehatan diwajibkan memiliki STR
Seleksi dan Pelaksanaan Tes
Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi: