Akta Pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-5150.AH.01.01, pada tanggal 26 Oktober 2009.
Saham KAI Properti dimiliki oleh PT KAI dengan kepemilikan sebesar 99,63% dan Yayasan Pusaka dengan kepemilikan sebesar 0,37%.
KAI Properti didirikan untuk mendukung visi misi perusahaan dengan menjalankan bisnis pendukung di bidang properti, konstruksi, perdagangan, dan perawatan jalan rel dan jembatan.
Visi dari KAI Properti adalah menjadi perusahaan properti dan jasa konstruksi umum terutama Prasarana Perkeretaapian terpercaya dan profesional.
Misi :
Melakukan optimalisasi asset/lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).