LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Visi: Terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Misi:
Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi;
Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif; dan
Meningkatkan akuntabilitas PBJ
Melansir dari lkpp.go.id , LKPP saat ini membuka Pengadaan Jasa Lainnya Analis Kurikulum dan Bahan Pembelajaran Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pada Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.