Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Dicegah ke Luar Negeri, KPK Ajukan Pencekalan ke Kemenkumham,Ini Pertimbangannya

- 1 September 2023, 07:05 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

PortalMagetan.com - Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajuan cekal terhadap Muhammad Lutfi, dilakukan KPK untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap Wali Kota Bima.

Diketahui, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.

Hal itu diungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri jika langkah pengacuan cekal terhadap tersangka merupakan langkah untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Jawa Barat dari PT Global Jet Cargo, Cek Syarat dan Kualifikasinya

"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ungkap Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menjelaskan, tersangka Muhammad Lutfi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Rencananya, surat pengajuan sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi.


"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini," tuturnya.

"Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah