Terkait Pemanggilan Eks Mendag M Lutfi di Kasus Dugaan Korupsi Ekpor CPO, Kejagung: Murni Penegakan Hukum

- 31 Juli 2023, 06:15 WIB
 Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri) /

PortalMagetan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Pemanggilan M Lutfi dijadwalkan pada 1 Agustus 2023 untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu.

Kejaksaan Agung memastikan pemanggilan M Lutfi tidak ada unsur politis, namun profesional dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

"Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee dari PT Pharos Indonesia untuk Lulusan S1, Cek Syarat, dan Cara Daftarnya

Menurut Ketut, pemanggilan M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi.

"Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor," ucapnya.


"Pemanggilan AH, itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya Putusan MA yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketut meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi tak lagi dikaitkan dan dihubungkan dengan politisasi. Kejagung menyebut pemanggilan tersebut untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x