Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Koperasi Modern dari Kemenkop dan UKM untuk S1, Cek Syarat-Cara Daftarnya

- 20 Mei 2023, 15:21 WIB
Kemenkop dan UKM Buka Lowongan Kerja Terbaru
Kemenkop dan UKM Buka Lowongan Kerja Terbaru //Kemenkop dan UKM

PortalMagetan.com-Info lowongan kerja terbaru datang dari Kemenkop dan UKM pada bulan Mei 2023.

 

Kemenkop dan UKM membuka lowongan kerja menetapkan kualifikasi pendidikan minimal S1 dengan jurusan sesuai job yang tersedia.

 

Kemenkop dan UKM dalam membuka lowongan kerja menyampaikan terbuka untuk fresh graduate maupun dengan pengalaman kerja.

 

Kemenkop dan UKM menyatakan kandidat yang lolos bakal ditempatkan di seluruh Kemenkop dan UKM.

 Baca Juga: Marak Aksi Tawuran Remaja di Tangerang, Polisi:Peran Serta Seluruh Lapisan Masyarakat kita Perlukan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi, dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop, dan UKM) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Teten Masduki.

 

Dikutip dari kemenkopukm.go.id diinfokan tentang Rekrutmen Terbuka Pendamping Koperasi Modern Tahun 2023.


Rekrutmen ini terbuka bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1) Ekonomi Manajemen, Bisnis, Akuntansi, Pemasaran, dan atau Praktisi Bidang Ekspor, Teknologi Informasi, Perkoperasian, Teknologi Hasil Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan dan atau bidang studi lain yang berkaitan dengan pemberdayaan.

Pendaftaran dibuka mulai 17 Mei sampai dengan 22 Mei 2023. Untuk detail pengumuman selengkapnya, simak dibawah ini.

 

Rekrutmen Kementerian Koperasi dan UKM

 

 Baca Juga: Polri Siapkan Hotline Pengaduan Dugaan Pencaloan Rekrutmen di Nomor Ini,Irjen Dedi: Kami Terbuka

 

REKRUTMEN TERBUKA TENAGA PENDAMPING KOPERASI MODERN TAHUN 2023

 

Persyaratan Khusus :

 

Pendidikan minimal Strata Satu (S1) Ekonomi Manajemen, Bisnis, Akuntansi, Pemasaran, dan atau Praktisi Bidang Ekspor, Teknologi Informasi, Perkoperasian, Teknologi Hasil Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan dan atau bidang studi lain yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, dengan IPK >/ 3.00 pada skala 4.00;

Kontrak kerja selama 4 (empat) bulan periode tahun 2023.

Memiliki pengalaman pendampingan minimal 1 (satu) tahun;

Diutamakan yang memiliki pemahaman tentang perkoperasian;

Untuk pemasaran diutamakan praktisi bidang ekspor;

Bersedia mendampingi minimal 1 Koperasi secara offline dan maksimal 5 Koperasi secara online dalam wilayah kerja;


Terbiasa bekerja secara hybrid (offline dan online);

Tidak sedang dalam kontrak kerja dengan Instansi Pemerintah maupun swasta;

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);

Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya;

Diutamakan berdomisili di lokasi koperasi yang akan didampingi

 

 Baca Juga: Lowongan Kerja Tenaga Ahli Kelembagaan Pemda dari Kementerian PPN-Bappenas untuk S1-S2,Cek Syarat-Cara Daftar

Persyaratan Administrasi :

Scan Asli Ijazah Terakhir;

Scan Asli NPWP;

Daftar Riwayat Hidup;

Surat Pernyataan tidak sedang dalam kontrak dengan Instansi Pemerintah/Swasta;

Scan Asli KTP;

Sertifikat pelatihan/kompetensi yang relevan

 

 

Timeline Rekrutmen :

 

Pendaftaran : 17-22 Mei 2023

Seleksi Administrasi : 22-26 Mei 2023

Hasil Seleksi Administrasi : 27-30 Mei 2023

Wawancara : 27-30 Mei 2023

Pengumuman : 31 Mei 2023

 


 

Akses link berikut untuk mendaftar menjadi Calon Tenaga Pendamping Koperasi Modern 2023
Apply Here

 

Download Pengumuman Lengkap : 

Klik Disini

 

 Baca Juga: Lowongan Kerja Sampoerna Talented Achievers for Result dari PT Sampoerna Agro untuk S1, Cek Syarat-Cara Daftar

 

DISCLAIMER:

Kemenkop dan UKM hanya mengundang kandidat yang memenuhi syarat.

Kemenkop dan UKM menyampaikan kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.

Kemenkop dan UKM tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.

Kemenkop dan UKM tak bertanggung jawab terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.***

 

 

 

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: lokernas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah