Dalam perkembangannya, BP4 Surakarta kemudian berubah nama menjadi Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta (BBKPM Surakarta).
Tahun 2017, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan selaku unit utama yang membawahi BBKPM Surakarta berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Pada tanggal 18 Oktober 2019, terbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta.
Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tersebut menjadi landasan perubahan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan yang dahulu sebagai BBKPM Surakarta menjadi RSUP Surakarta dengan keunggulan pada penyakit paru. (web.rsupsurakarta.co.id)
Baca Juga: Sinopsis Rindu Bukan Rindu, Minggu 5 Februari 2023: Ortu Devan Curiga, Pernikahan Pun Ditunda
Visi : Menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Kelas B Tahun 2024