Bagi pelamar Ahli Pertama – Instruktur wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2, dan 3);
Pelamar penyandang disabilitas merupakan pelamar yang memiliki keterbatasan secara fisik bukan keterbatasan karena gangguan fungsi jaringan otak, dengan syarat sebagai berikut:
Melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
Menyampaikan video singkat berdurasi paling lama maksimal 15 menit, tentang sebagai berikut:
Perkenalan diri;
Menyampaikan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar;
Menunjukan kemampuan mengoperasikan Ms. Office (Word dan Excel, Power Point) dengan memvideokan secara jelas aktifitas dimaksud;
Menunjukan aktivitas fisik antara lain berjalan, memegang benda dan lain-lain.
Surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan pengalaman kerja wajib dibubuhkan dengan e-meterai atau meterai tempel.