Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
Berkelakuan baik;
Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
Persyaratan Khusus :
Memiliki pengalaman bekerja dibidangnya paling singkat 2 (dua) tahun pada saat melamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan ditandatangani oleh:
Paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah, atau
Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.