Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Obstruction of Justice Perkara Pembunuhan Brigadir J-JPU Jerat Pasal Ini

- 19 Oktober 2022, 11:07 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan, atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan, atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus Pembunuhan Brigadir J /YouTube Polri TV

PortalMagetan.com- Tersangka Hendra Kurniawan menjalani sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu, 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hendra Kurniawan melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice yang dilakukan dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

JPU lantas membeberkan peran Hendra Kurniawan dalam perkara  perintangan penytidikan atau Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel,Rabu,19 Oktober 2022

Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x