PortalMagetan.com - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dijatuhi saksi pemecatan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
Sanksi pemecatan terhadap Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian disampaikan oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing,
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Sabtu, 10 September 2022.
Putusan tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatannya dalam penanganan kasus kematian Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain PTDH, AKBP JS juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.
“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah sidang terhadap AKBP Pujiyarto selesai, hari ini Jumat, 9 September 2022
Baca Juga: Prediksi Serie A, Sampdoria vs AC Milan: Berikut Perkiraan Skor, Head to Head dan Susunan Pemain