AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi Dipecat dari Polri, KKEP Nilai Lakukan Perbuatan Tercela,Begini Penjelasannya

- 10 September 2022, 21:57 WIB
Terbukti Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadr J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Dari Anggota Polri
Terbukti Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadr J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Dari Anggota Polri /PMJ News/Polri TV/

PortalMagetan.com - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dijatuhi saksi pemecatan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait dengan kasus kematian Brigadir J. 

Sanksi pemecatan terhadap Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian disampaikan oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing,

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Sabtu, 10 September 2022.

Baca Juga: Link Nonton dan Live Score Inter vs Torino di Serie A: Berikut Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain

Putusan tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatannya dalam penanganan kasus kematian Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain PTDH, AKBP JS juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.


“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah sidang terhadap AKBP Pujiyarto selesai, hari ini Jumat, 9 September 2022

Baca Juga: Prediksi Serie A, Sampdoria vs AC Milan: Berikut Perkiraan Skor, Head to Head dan Susunan Pemain

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x