TAHAPAN EVALUASI
Satuan kerja melakukan Evaluasi Administrasi atas dokumen penawaran yang disampaikan oleh calon penyedia jasa;
Calon penyedia jasa yang dinyatakan lulus Evaluasi Administrasi akan diumumkan oleh satuan kerja melalui media elektronik dan/atau media lain pada satuan kerja Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan;
Calon penyedia jasa yang dinyatakan lulus Evaluasi Administrasi agar melakukan registrasi ulang untuk mengikuti Evaluasi Teknis berupa
wawancara. Wawancara dapat dilakukan melalui offline atau online;
Pengumuman hasil evaluasi akan disampaikan melalui media elektronik dan/atau media lain pada satuan kerja Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan;
Penetapan hasil evaluasi calon penyedia jasa tidak dapat diganggu gugat.