Perkembangan Perseroan berlanjut dengan didirikannya PT Indocement Tunggal Prakarsa pada tanggal 16 Januari 1985 berdasarkan akta pendirian No. 227 dibuat di hadapan Notaris Ridwan Suselo, S.H., Notaris Publik di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-2876HT.01.01.Th.85 tanggal 17 Mei 1985 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57, Tambahan No. 946 tanggal 16 Juli 1985.
PT Indocement Tunggal Prakarsa didirikan untuk melebur keenam perusahaan tersebut dan mengelola serta mengoperasikan kedelapan pabriknya dalam satu manajemen yang terpadu.
Akta pendirian Indocement kemudian mengalami perubahan dengan akta notaris No. 81 dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris Publik di Jakarta yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-3641HT.01.04.Th.85 tanggal 15 Juni 1985 dan menetapkan bahwa semua saham ekuitas yang dimiliki keenam perusahaan berbeda tersebut telah diakuisisi oleh Indocement melalui penerbitan sahamnya sendiri.
Lowongan Kerja PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
- Logistic Officer
Responsibilities