Memeriksa format dan kesesuaian konsep surat keluar.
Menyerahkan naskah dinas fisik yang memerlukan paraf dan/atau tanda tangan kepada Pimpinan.
Menyerahkan naskah dinas fisik yang sudah diparaf dan/atau ditandatangani kepada pemeriksa selanjutnya atau pihak penerima naskah dinas.
Merapikan dan mengatur dokumen/arsip Pimpinan.
Melakukan pengamplopan fisik surat keluar dan pengaturan pengiriman.
Melakukan pemberkasan arsip (membuat daftar arsip dan daftar berkas).
Mengelola penyimpanan dan peminjaman arsip.
Memproses pemindahan dokumen ke pusat arsip.
Menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen.