Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui situs Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi selama proses seleksi terbuka apabila ditemukan kondisi sebagai berikut:
- pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar;
- pelamar mengkonsumsi zat adiktif dan psikotropika (narkotika dan obatobatan terlarang);
- pelamar terbukti pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen kelengkapan administrasi yang dikirimkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebelum periode pendaftaran dianggap tidak berlaku.
Dokumen kelengkapan administrasi yang telah diterima panitia menjadi milik panitia.
Keputusan Tim Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Informasi lebih lanjut terkait Seleksi Calon Asisten dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui nomor telepon: 021 225 137 137 ext 1185 atau melalui email [email protected].
DISCLAIMER:
Ombudsman hanya mengundang kandidat yang memenuhi syarat.