PortalMagetan.com - Info lowongan kerja terbaru dari DPPKB atau Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung di Februari 2022.
DPPKB atau Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung buka lowongan kerja untuk lulusan minimal SMA/SMK dengan jurusan sesuai job yang tersedia.
DPPKB atau Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung dalam membuka lowongan kerja menyampaikan syarat usia minimal 19 tahun dan maksimal 55 tahun.
DPPKB atau Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung menyampaikan pendaftar diutamakan memiliki pengetahuan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung merupakan dinas yang memiliki tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung berlokasi di Jl. Maskumambang No.4, Turangga, Kec. Lengkong Kota Bandung, Jawa Barat 40264.
Dikutip dari dppkb.bandung.go.id pada Selasa (15/02) diinformasikan tentang Seleksi Penggerak Bangga Kencana Kelurahan Kota Bandung Tahun 2022.
Penggerak Bangga Kencana Kelurahan Kota Bandung adalah Petugas Lapangan Non PNS yang memiliki tugas untuk melaksanakan strategi fasilitasi program-program unggulan; dan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kegiatan pembangunan ketahanan keluarga di Kota Bandung.
Formasi yang dibutuhkan sebanyak 151 orang yang akan ditempatkan di seluruh Kelurahan yang ada di Kota Bandung Tahun 2022. Untuk informasi selengkapnya simak di bawah ini.
Lowongan Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
I.KRITERIA SELEKSI
Berdomisili dan ber-KTP di Kota Bandung;
Usia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun per 01 Januari 2022;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik;
Tingkat pendidikan minimal SMA/Sederajat, memiliki wawasan tentang Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Dapat mengoperasikan teknologi informasi (untuk aplikasi minimal MS.Office);
Sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali;
Tidak sedang menjadi ASN dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi Apratur Sipil Negara (ASN);
Diutamakan memiliki pengalaman organisasi kemasyarakatan/pemberdayaan/ penyuluhan.
II.PERSYARATAN
Surat lamaran ditulis tangan dan bermaterai Rp.10.000,- (ditujukan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung);
Daftar Riwayat Hidup;
Pas photo terbaru berlatar merah ukuran 4x6 cm;
Ijasah dan nilai atau transkrip yang dilegalisir;
E-KTP Elektronik Kota Bandung yang masih berlaku;
Akte Kelahiran;
Surat keterangan Catatan Kepolisian [SKCK] yang masih berlaku dari kepolisian setempat;
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Puskesmas setempat; Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan Ke-2;
Surat keterangan/rekomendasi pengalaman kerja/pengalaman berorganisasi (opsional).
Surat Pernyataan Diri bermaterai Rp.10.000,- terkait tidak menjadi/mengikuti anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
III.TATA CARA SELEKSI/KETENTUAN
Seluruh Seleksi dilaksanakan secara Online.
Lamaran yang tidak lengkap tidak akan didproses dan peserta dinyatakan GUGUR.
Lamaran beserta kelengkapannya milik Panitia Seleksi.
Calon yang diangkat menjadi Penggerak Bangga Kencana Kelurahan setelah melalui tahapan seleksi meliputi :
Seluruh dokumen persyaratan dapat diunggah melalui google form sebagai berikut : berikut : https://bit.ly/seleksiadminPBKKotaBandung2022
IV.LAIN-LAIN
Pendaftaran tidak dipungut biaya.
Proses seleksi ini tidak dilakukan korespondensi.
Bagi yang memenuhi syarat administrasi akan dipanggil dan diberi konfirmasi untuk mengikuti seleksi berikutnya.
Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur.
Keputusan Tim Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
DISCLAIMER:
DPPKB atau Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung hanya mengundang kandidat yang memenuhi syarat.
DPPKB atau Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung menghimbau kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.
DPPKB atau Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.
DPPKB atau Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung tidak bertanggung jawab terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.***