Bolehkan Istri Ambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin? Ibu-ibu Wajib Tahu, Begini Pandangan Hukum Islam

- 1 Desember 2023, 11:15 WIB
ILUSTRASI - Pandangan Hukum Islam Istri ambil uang suami tanpa izin/Tangkap Layar/Freepik.com/Dompet Kripto
ILUSTRASI - Pandangan Hukum Islam Istri ambil uang suami tanpa izin/Tangkap Layar/Freepik.com/Dompet Kripto /

PortalMagetan.com  – Dalam kehidupan berumah tangga harta yang dihasilkan selama membina maghligai pernikahan merupakan kekayaan bersama antara suami dan istri. Hal itu yang terkadang membuat para istri berpendapat jika harta suami atau uang suami merupakan juga milik istri.

Hingga di beberapa kasus istri diam-diam mengambil uang di dompet suami tanpa izin, lalu bagaimana hukum istri ambil uang suami tanpa sepengetahuannya?

Secara hukum, istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini karena uang tersebut merupakan milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.

Meski begitu dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin dapat dibenarkan alias boleh, misalnya jika istri melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Showroom Motor dan Mobil Honda dari Bintang Group Cek Syarat dan Kualifikasinya

Hukum Islam mengatur tentang istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami. Nafkah itu meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan. Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, maka istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin suami. Namun, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda;

 


عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x